JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara berjanji tidak akan memblokir Over the Top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia. Namun, ada syarat yang harus dilakukan oleh OTT.
Melalui diskusi Redbons Okezone, Selasa (17/5/2016), Rudiantara yang akrab disapa Chief RA menjelaskan bahwa pemerintah tidak mungkin akan memblokir layanan-layanan maupun aplikasi OTT asing yang digunakan secara masif di Indonesia.
“Tidak perlu ada kekhawatiran kalau pemerintah akan lakukan pemblokiran OTT asing. Namun, Google dkk tidak boleh mengabaikan interest dari pemerintah Indonesia. Kita harus bersama-sama sehingga tidak akan merugikan siapa pun,” ujar Rudi.
Hingga saat ini, Google, Facebook dan kawan-kawan yang merupakan OTT asing masih digodok peraturannya di dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM). Ini menjadi isu yang penting di Indonesia mengingat isu OTT asing berkaitan dengan perlindungan data dan layanan pengguna, perpajakan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Pemerintah masih menyelenggarakan konsultasi uji publik RPM OTT asing hingga 26 Mei 2016. Sosialisasi mengenai ini sudah dimulai sejak Maret.
No comments: