Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yg dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun manajer PT A* K tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1jt rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.
"Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada setiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap dikota ini, yg membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa ."
Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50 ribu yg dibayarkan oleh manajer PT AKB yang tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers, kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yg berhati mulia.
SUBHANAALAH....
No comments: